PROGRAM BUMRT DI SAMARINDA
PELAKSANAAN BUMRT DISAMARINDA OLEH TIM PENELITI BUMRT FISIP UNMUL Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) merupakan kegiatan usaha ekonomi dari dan untuk masyarakat dalam lingkungan Rukun Tetangga (RT) untuk peningkatan pendapatan asli, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di wilayah RT berbasis Kelurahan. Dalam rangka mewujudkan perekonomian kota yang maju, mandiri, berkerakyatan dan berkeadilan, dirumuskanlah program pengembangan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) yang dimana program ini merupakan salah satu dari 10 program unggulan Pemerintah Kota Samarinda. Pernyataan ini terterah pada peraturan walikota Samarinda Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT). Tujuan dari pembentukan BUMRT sendiri adalah mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang mandiri untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, mendukung kegiatan investasi lokal, pengga...